Jumat, 21 Desember 2012

SYARAT GURU MENURUT UU NO.14 TH 2005

Syarat Seorang Guru Menurut Undang Undang RI No 14 tahun 2005

Dalam  Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8 tersebut disebutkan  ada  5  syarat  bagi seorang guru , yaitu :
1.      Memiliki Kualifikasi Akademik  
Kualifikasi akademik adalah  tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru atau pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ijazah yang harus dimiliki guru adalah Ijazah jenjang Sarjana S1 atau Diploma IV yang sesuai dengan jenis,jenjang dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2.      Memiliki Kompetensi
Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru menurut Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial. Mengenai Kompetensi guru akan penulis uraikan dalam sub bab tersendiri
3.       Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara serifikasi sebagai bukti formal pengakuan guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi. Guru yang telah mendapat  sertifikat pendidik berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan di dalam sertifikasi tersebut.
4.      Sehat Jasmani dan Rohani
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Seorang guru (pendidik) adalah merupakan petugas lapangan dalam pendidikan. Faktor kesehatan jasmani adalah faktor yang menentukan terhadap lancar dan tidaknya proses pendidikan yang ada, dan di samping itu kesehatan jasmani dari seorang guru banyak memberikan pengaruh terhadap anak didik terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memiliki guru yang berbadan sehat. Guru yang mengidap penyakit menular sangat membahayakan anak didik. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah dalam mengajar, dan kerap kali absen yang tentunya merugikan anak didik.
Sedangkan yang dimaksud sehat rohani menyangkut masalah keseluruhan bentuk rohaniah manusiawi hubungannya dengan masalah moral yang baik, moral yang luhur, moral tinggi, dimana seorang guru harus memiliki moral yang baik dan menjadi teladan bagi siswanya. Apa yang hendak disampaikan kepada murid untuk menuju tingkat martabat kemanusiaan yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri memiliki martabat tersebut, sebab nantinya menyangkut masalah kewibawaan bagi seorang guru.
Adapun sifat-sifat yang dapat digolongkan ke dalam moral atau budi yang luhur antara lain berlaku jujur, berlaku adil terhadap siapapun, lebih-lebih terhadap dirinya, cinta kepada kebenaran, bertindak bijaksana, suka memaafkan, tidak pembenci, mau mengakui kesalahan sendiri, ikhlas berkorban, tidak mementingkan diri sendiri, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.
5.      Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 :  “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”


Sumber :
Dirjend Pendididkan Dasar Kemendiknas dan Dirjend PAI Kemenag RI, Materi Pelatihan Sekolah/Madrasah, Peningkatan Managemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah / Madrasah, ,(Jakarta: tnp, 2012 )  
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru,(Jakarta: tnp, 2008 )  
Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru, (Jakarta: Indeks ,  2007), hlm 2 
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ,(Jakarta: tnp, 2005 )
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah , Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: tnp, 2003),  

Sumber: 
http://www.abdulrahmansaleh.com/2012/05/syarat-seorang-guru-menurut-undang.html

Rabu, 24 Oktober 2012

Materi Perangkat Lunak Pengolah Kata


PENGERTIAN MICROSOFT WORD


PENGERTIAN MICROSOFT WORD
          Microsoft Word atau Microsoft Office Word adalah perangkat lunak pengolah kata (word processor) andalan Microsoft. Pertama diterbitkan pada 1983 dengan nama Multi-Tool Word untuk Xenix, versi-versi lain kemudian dikembangkan untuk berbagai sistem operasi, misalnya DOS (1983), Apple Macintosh (1984), SCO UNIX, OS/2, dan Microsoft Windows (1989). Setelah menjadi bagian dari Microsoft Office System 2003 dan 2007 diberi nama Microsoft Office Word.
FUNGSI MICROSOFT WORD
          Sebagaimana yang kita ketahui, MS WORD dipergunakan untuk membantu pembuatan dokumen berupa laporan ataupun makalah. Namun, adakalanya kita lupa memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada dalam  MS WORD, padahal dengan memanfaatkan fasilitas tersebut dapat membantu mempercepat pembuatan dokumen. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali (terutama untuk saya pribadi) berbagai fasilitas yang ada dalam MS WORD.
  1. Jenis huruf
Agar dokumen yang dihasilkan tidak terlalu banyak mengalami editing dalam masalah “font”, sebaiknya tentukan dulu default font yang akan dipergunakan. (Menu Home+ Font)
  1. Pembuatan Numbering
Biasanya, pembuatan suatu dokumen mengacu kepada peraturan tertentu dalam pembuatan dokumen (misal Bab I Pendahuluan, Bab II Tinjauan Pustaka). Oleh karena itu, harus didefinisikan terlebih dahulu mengenai numbering yang sesuai dengan peraturan pembuatan suatu dokumen.
  1. Pembuatan Outline
Biasakan bekerja dengan dokumen view berupa Outline. (Menu View + Document Views + Outline). Hal ini akan memudahkan kita untuk membuat poin-poin penting yang akan dituangkan dalam dokumen. Pembuatan dokumen dalam bentuk outline, minimal sampai dengan level 3. Ada kalanya pada saat perpindahan dari level 1 ke level 2 kita diharuskan untuk mengubah list level (Menu home+ Multiple List+Change List Level)
  1. Pemakaian Break Section
Biasanya dalam suatu dokumen  terdapat perbedaan jenis penomoran halaman untuk tiap section (misalnya : halaman sampul biasanya tidak ada nomor halaman, Kata Pengantar & Daftar Isi & Daftar Tabel diberi nomor halaman jenis “i, ii, iii,…” ,  Bab I dst diberi nomor jenis “1,2,3…”) Oleh karena itu untuk setiap pergantian jenis halaman tersebut diberikan break section. ( Menu Page Layout +Break +Next Page).
  1. Penomoran Halaman
Seperti yang telah disebut pada poin 4, maka penomoran halaman akan menggunakan fasilitas break section. Setiap section diberi nomor halaman seperti yang dikehendaki ( Menu insert + Page Number + Format Page Number + Page numbering + start at  … kemudian pilih letak nomor halaman bottom atau top of page) khusus halaman sampul, biasanya tidak ada nomor halaman, oleh karena itu header/footer nya perlu diedit (Menu insert + header/footer + edit header/footer + Design + pilih different first page)
  1. Pembuatan Daftar Tabel
Tabel/Gambar/Bagan yang dibuat diusahakan diberi caption yang terdiri dari judul bab dan nomor gambar. (Menu References + insert Caption… pada option pilih label yang diinginkan, hilangkan tanda centang pada exclude label from caption). Untuk pembuatan daftar tabel/gambar/bagan maka pilih menu references + insert table of figures) maka daftar tabel dapat muncul secara otomatis. Apabila ada perubahan posisi halaman pada tabel/gambar/bagan, maka daftar tabel tinggal diklik kanan pilih update field.
  1. Pembuatan Daftar Isi
Pembuatan daftar isi secara otomatis adalah dengan memilih references + table of contents. Apabila ada perubahan dalam letak halaman maka daftar isi tinggal di update (sama seperti update daftar tabel)
  1. Editing dengan Document Map
Agar editing yang dilakukan dapat dilakukan dengan cepat maka dapat memanfaatkan fasilitas document map (Menu View + document map). Dengan fasilitas ini, perpindahan halaman yang akan diedit dapat berlangsung lebih cepat)
 
 
Sumber : www.google.com
               http://jawaposting.blogspot.com/2011/04/pengertian-microsoft-word.html