Jumat, 21 Desember 2012

SYARAT GURU MENURUT UU NO.14 TH 2005

Syarat Seorang Guru Menurut Undang Undang RI No 14 tahun 2005

Dalam  Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8 tersebut disebutkan  ada  5  syarat  bagi seorang guru , yaitu :
1.      Memiliki Kualifikasi Akademik  
Kualifikasi akademik adalah  tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru atau pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ijazah yang harus dimiliki guru adalah Ijazah jenjang Sarjana S1 atau Diploma IV yang sesuai dengan jenis,jenjang dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2.      Memiliki Kompetensi
Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru menurut Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial. Mengenai Kompetensi guru akan penulis uraikan dalam sub bab tersendiri
3.       Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara serifikasi sebagai bukti formal pengakuan guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi. Guru yang telah mendapat  sertifikat pendidik berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan di dalam sertifikasi tersebut.
4.      Sehat Jasmani dan Rohani
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Seorang guru (pendidik) adalah merupakan petugas lapangan dalam pendidikan. Faktor kesehatan jasmani adalah faktor yang menentukan terhadap lancar dan tidaknya proses pendidikan yang ada, dan di samping itu kesehatan jasmani dari seorang guru banyak memberikan pengaruh terhadap anak didik terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memiliki guru yang berbadan sehat. Guru yang mengidap penyakit menular sangat membahayakan anak didik. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah dalam mengajar, dan kerap kali absen yang tentunya merugikan anak didik.
Sedangkan yang dimaksud sehat rohani menyangkut masalah keseluruhan bentuk rohaniah manusiawi hubungannya dengan masalah moral yang baik, moral yang luhur, moral tinggi, dimana seorang guru harus memiliki moral yang baik dan menjadi teladan bagi siswanya. Apa yang hendak disampaikan kepada murid untuk menuju tingkat martabat kemanusiaan yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri memiliki martabat tersebut, sebab nantinya menyangkut masalah kewibawaan bagi seorang guru.
Adapun sifat-sifat yang dapat digolongkan ke dalam moral atau budi yang luhur antara lain berlaku jujur, berlaku adil terhadap siapapun, lebih-lebih terhadap dirinya, cinta kepada kebenaran, bertindak bijaksana, suka memaafkan, tidak pembenci, mau mengakui kesalahan sendiri, ikhlas berkorban, tidak mementingkan diri sendiri, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.
5.      Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 :  “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”


Sumber :
Dirjend Pendididkan Dasar Kemendiknas dan Dirjend PAI Kemenag RI, Materi Pelatihan Sekolah/Madrasah, Peningkatan Managemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah / Madrasah, ,(Jakarta: tnp, 2012 )  
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru,(Jakarta: tnp, 2008 )  
Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru, (Jakarta: Indeks ,  2007), hlm 2 
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ,(Jakarta: tnp, 2005 )
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah , Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: tnp, 2003),  

Sumber: 
http://www.abdulrahmansaleh.com/2012/05/syarat-seorang-guru-menurut-undang.html

3 komentar:

  1. sebagai guru profesional Dengan adanya UU ini makin memberikan peluang bagi guru untuk berkreasi dengan mengetahui Pengertian Guru Profesional menurut UU no 14 tahun 2005

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS

    Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....

    BalasHapus
  3. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus