Syarat Seorang Guru Menurut Undang Undang RI No 14 tahun 2005
Dalam Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8 tersebut disebutkan ada 5 syarat bagi seorang guru , yaitu :
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang guru atau pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan kata lain Kualifikasi akademik adalah ijazah
jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen
sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan. Ijazah yang harus dimiliki guru adalah Ijazah jenjang
Sarjana S1 atau Diploma IV yang sesuai dengan jenis,jenjang dan satuan
pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
2. Memiliki Kompetensi
Kompetensi
guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru menurut
Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan
bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik,
professional, dan sosial. Mengenai Kompetensi guru akan penulis uraikan
dalam sub bab tersendiri
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat
Pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara serifikasi sebagai bukti formal pengakuan guru yang
diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui
proses sertifikasi. Guru yang telah mendapat sertifikat pendidik
berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan di
dalam sertifikasi tersebut.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Yang
dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik
dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada
penyandang cacat.
Seorang
guru (pendidik) adalah merupakan petugas lapangan dalam pendidikan.
Faktor kesehatan jasmani adalah faktor yang menentukan terhadap lancar
dan tidaknya proses pendidikan yang ada, dan di samping itu kesehatan
jasmani dari seorang guru banyak memberikan pengaruh terhadap anak didik
terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memiliki guru yang
berbadan sehat. Guru yang mengidap penyakit menular sangat membahayakan
anak didik. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah
dalam mengajar, dan kerap kali absen yang tentunya merugikan anak didik.
Sedangkan
yang dimaksud sehat rohani menyangkut masalah keseluruhan bentuk
rohaniah manusiawi hubungannya dengan masalah moral yang baik, moral
yang luhur, moral tinggi, dimana seorang guru harus memiliki moral yang
baik dan menjadi teladan bagi siswanya. Apa yang hendak disampaikan
kepada murid untuk menuju tingkat martabat kemanusiaan yang luhur
hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri memiliki martabat tersebut,
sebab nantinya menyangkut masalah kewibawaan bagi seorang guru.
Adapun
sifat-sifat yang dapat digolongkan ke dalam moral atau budi yang luhur
antara lain berlaku jujur, berlaku adil terhadap siapapun, lebih-lebih
terhadap dirinya, cinta kepada kebenaran, bertindak bijaksana, suka
memaafkan, tidak pembenci, mau mengakui kesalahan sendiri, ikhlas
berkorban, tidak mementingkan diri sendiri, menjauhkan diri dari
perbuatan-perbuatan tercela.
5. Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Guru
harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 : “Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusiayang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sumber :
Dirjend Pendididkan Dasar Kemendiknas dan Dirjend PAI Kemenag RI, Materi Pelatihan Sekolah/Madrasah, Peningkatan Managemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah / Madrasah, ,(Jakarta: tnp, 2012 )
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru,(Jakarta: tnp, 2008 )
Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru, (Jakarta: Indeks , 2007), hlm 2
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah, Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ,(Jakarta: tnp, 2005 )
Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah , Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: tnp, 2003),
Sumber:
http://www.abdulrahmansaleh.com/2012/05/syarat-seorang-guru-menurut-undang.html